TUGAS POKOK DAN FUNGSI UNIT KERJA PADA UPT LABORATORIUM LINGKUNGAN
UPT LABORATORIUM LINGKUNGAN
- Melaksanakan kegiatan operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Dinas di bidang pe;aksanaan pengujian parameter kualitas lingkungan dan melaksanakan penyusunan SOP Laboratorium Lingkungan.
- Laboratorium Lingkungan sebagai Unit Pelaksana Teknis dapat melakukan Uji Kualitas Lingkungan yang berpotensi memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah {PAD} (dalam hal ini wajib memenuhi persyaratan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional dan Registrasi dari Kementerian Lingkungan Hidup).
- Melakukan pemantauan kualitas lingkungan secara objektif sehingga secara tepat akan berdampak pada peningkatan kualitas lingkungan hidup secara berkelanjutan
Komitmen
Melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab
Kolaborasi
Bekerja sama dengan seluruh stakeholder
Target
Mencapai tujuan organisasi secara optimal